Kalimantan Post - Koran Asli Banua

Update Terakhir :08:29:53 AM GMT

Headlines:
>> Opini

Travel

Istri Shalihah Penyejuk Hati (Bagian ke 2 dari dua tulisan}

Oleh : Norma
------------
Pemerhati sosial keagamaan


Pernikahan dalam Islam merupakan sebuah ikatan yang suci dan agung. Al Qur'an mensifatkan hubungan pernikahan dengan istilah yang tidak diberikan kepada ikatan/hubungan yang lain seperti yang tersurat dari firman Allah, ``Bagaimana kalian akan mengambil kembali harta yang telah kalian berikan kepada istri-istri kalian padahal sebagian kalian telah bergaul dengan yang lain sebagai suami istri. Dan mereka telah mengambil dari kalian perjanjian yang kuat dengan mitsaqan ghalidza ini seorang laki-laki dan seorang wanita menjadi sepasang suami istri setelah sebelum mereka hidup terpisah sebagai seorang individu’’. Memang dalam hitungan mereka itu berbilang namun pada hakikat mereka itu satu.
AI Qur'an pun telah menggambarkan kuat ikatan antara sepasang insan ini, ``Para istri itu adalah pakaian bagi kalian dan kalian adalah pakaian bagi mereka’’. Ayat yang mulia di atas merupakan ungkapan kedekatan antara keduanya. Masing-masing saling merasakan ketenangan dan saling menutupi dari siapa yang tidak halal.
Allah menjadikan seorang suami merasa tenang dengan istri dan Dia tumbuhkan antara kedua rasa cinta dan kasih sayang. ``Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya Dia menciptakan untuk kalian pasangan hidup dari jenis kalian agar kalian merasakan ketenangan pada dan Dia jadikan di antara kalian rasa cinta dan kasih sayang’’.
Suami istri ini akan merasakan kebahagiaan hidup dengan pasangan apabila kedua, bertakwa kepada Allah dan menjalin ikatan hidup bersama di atas keikhlasan. Mereka maksudkan dengan kehidupan bersama itu untuk toiong-menolong menjalankan tugas yang mulia bukan ingin mengambil keuntungan untuk diri sendiri tanpa memperdulikan kerugian pada yang lain.
Seorang suami punya hak terhadap istri untuk ditaati dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah dia harus dihargai dihormati dan dimuliakan. Seorang istri harus menjauhi segala yang dibenci dan tidak disukai oleh suami dan sebalik dia harus menjadi sebab dan sumber kebahagiaan bagi suami.
Di sisi lain suami berkewajiban untuktk memberikan nafkah menunaikan perkara yang dapat memberikan kebaikan bagi istri dan menjaga jangan sampai jatuh ke dalam kejelekan membaguskan pergaulan dengan bersikap lunak dan sabar atas kekurangan tidak mencari-cari kesalahan dan memaafkan sedikit ketergelinciran yang dilakukannya.
Islam sangat menjaga ikatan suci ini agar tidak sampai terlepas atau sekedar goncang. Namun sebagai dua insan yang masing-masing memiliki watak tabiat dan kepribadian yang berbeda ditambah lagi pengaruh dari luar kadang terjadi kesenjangan hubungan antara keduanya. Ketika itu mungkin didapatkan istri tdk taat kepada suami meninggalkan kewajiban atau suami mendzalimi istri tidak memenuhi hak ataupun masing-masing melanggar hak pasangan dan enggan menunaikan kewajiban. Inilah yg dinamakan nusyuz oleh para fuqaha. Pengertian Nusyuz
Nusyuz bisa tedadi dari pihak istri dan bisa pula dari pihak suami ataupun dari kedua belah pihak. Dan nusyuz ini bisa berupa ucapan ataupun perbuatan dan bisa kedua-dua ucapan sekaligus perbuatan.
1. Nusyuz dari istri
Ibnu Taimiyyah mengatakan, ``Nusyuz-istri adalah ia tidak mentaati suami apabila suami mengajak ke tempat tidur atau ia keluar rumah tanpa minta izin kepada suami dan semisal dari perkara yang seharus ia tunaikan sebagai wujud ketaatan kepada suaminya’’.
Termasuk nusyuz-istri adalah enggan berhias sementara suami menginginkannya. Dan juga ia meninggalkan kewajiban-kewajiban agama seperti meninggalkan shalat puasa haji dan sebagainya. Penyebutan nusyuz dari istri ini datang dalam firman-Nya, ``Dan para istri yang kalian khawatirkan nusyuz maka hendaklah kalian menasehati mereka dan meninggalkan mereka di tempat tidur dan memukul mereka’’.
2. Nusyuz dari suami
Nusyuz- suami dengan sikap yang melampaui batas kepada istri menyakiti dengan mendiamkan atau memukul tanpa alasan syar`i tidak menatkahi dan mempergauli dengan akhlak yg buruk. Al Qur'an menyebutkan nusyuz-suami ini dalam firman-Nya, ``Dan apabila seorang istri khawatir akan nusyuz suami atau khawatir suami akan berpaling dari maka tidak ada keberatan atas kedua untuk mengadakan perbaikan/perdamaian dengan sebenar-benarnya’’.
Apabila seorang istri melihat suami menjauh dari mungkin karena kebencian suami terhadap atau ketidak sukaan terhadap beberapa perkara yang ada pada diri seperti paras yang jelek usia atau karena ketuaan ataupun perkara yang lain maka tidak masalah bagi kedua untuk mengadakan kesepakatan.
3. Nusyuz dari kedua belah pihak
Allah Subhanahu Wa Ta'ala menyebutkan perselisihan antara kedua pihak dengan firman-Nya, ``Dan bila kalian khawatir perselisihan antara kedua maka hendaklah kalian mengutus seorang hakim dari keluarga si suami dan seorang hakim dari keluarga si istri,’’
[{Sebab Terjadi Nusyuz]}
Seorang suami yg bahagia dalam kehidupan rumah tangga adalah suami yg menunaikan kewajiban-kewajiban yg dibebankan Allah kepada dan dia memperoleh hak-hak dari istri yg telah Allah tetapkan untuknya. Sedangkan istri yg berbahagia adalah istri yg menunaikan kewajiban-kewajiban dan memenuhi hak-hak suaminya.
Namun terkadang salah seorang dari pasangan suami istri ini ataupun kedua-dua berbuat nusyuz tidak menunaikan apa yg seharus ia tunaikan hingga kebahagiaan yang didamba hanya sebatas fatamorgana.
Nusyuz ini ditimbulkan oleh beberapa sebab bisa jadi sebab datang dari pihak istri atau dari pihak suami pihak kerabat atau orang luar atau karena faktor lain.
Pertama sebab yang datang dari pihak istri di antaranya:
- Seorang istri sibuk berkarier di luar rumah hingga menelantarkan urusan rumah tangga bahkan suami pun tersia-siakan.
- Istri tidak mengetahui bagaimana menjalani kehidupan rumah tangga tidak mengerti hak dan kewajiban terhadap suami.
- Khayalan seorang wanita sebelum menjalani kehidupan rumah tangga. dalam bayangan pernikahan itu ibarat taman bunga yang selalu indah harum semerbak didampingi seorang kekasih yang selalu sejalan penuh cinta dan pengertian. Namun ketika ia memasuki kehidupan rumah tangga ia tidak mendapatkan apa yang dia khayalkan sebelum hingga kekecewaan merebak di hatinya.
Kedua sebab yang timbul dari pihak suami. Terkadang suami menjadi sebab kedurhakaan istri misal karena ia terlalu bakhil kepada keluarga sangat emosional keras dan kaku dalam tindakan melangkah dan bertindak tanpa peduli dengan istri dan tidak berupaya memberi pemahaman pada atau mengajak bertukar pendapat.
Ketiga sebab nusyuz dari pihak keluarga istri. Seperti wanita yang menikah dengan seorang laki-laki karena dipaksa oleh wali padahal ia tidak menyukai laki-laki tersebut sehingga ketika memasuki kehidupan rumah tangga dengan ia tidak bisa mentaati atau malah membencinya.
Keempat sebab nusyuz karena faktor lain. Seperti ada perbedaan kejiwaan dan akhlak antara suami istri meningkat taraf kehidupan/ekonomi keluarga menyimpang pemikiran salah seorang dari kedua atau sakit salah seorang dari mereka atau cacat sehingga menghalangi untuk menunaikan kewajibannya.

Peran Guru dan Pengembangan Profesionalismenya di Era Globalisasi

Sejalan dengan tantangan kehidupan global, peran dan tanggung jawab guru pada masa mendatang akan semakin kompleks, sehingga menuntut guru untuk senantiasa melakukan berbagai peningkatan dan penyesuaian kemampuan profesionalnya. Berikut ini beberapa peran guru yang perlu dicermati dalam uupaya mengembangkan profesionalismenya di era globalisasi menurut Syamsuddin A dengan mengutip pemikiran Gagne dan Berliner yakni :
a. Guru yang professional dalam pengertian pendidikan secara luas yaitu seorang guru yang ideal yang dapat berperan sebagai:  Pertama Konservator (pemelihara) sistem nilai yang merupakan sumber norma kedewasan; Kedua Inovator (pengembang) sistem nilai ilmu pengetahuan; Ketiga Transmitor (penerus) sistem-sistem nilai tersebut kepada peserta didik, Keempat  Transformator (penterjemah) sistem-sistem nilai tersbeut melalui penjelmaan dalam pribadinya dan perilakunya, dalam proses interaksi dengan sasaran didik; dan Kelima Organisator (penyelenggara) terciptanya proses edukatif yang dapat diprtanggungjawabkan, baik secara formal (kepada pihak yang mengangkat dan menugaskannya) maupun secara moral (kepada sasaran didik, serta Tuhan yang menciptakannya).
b. Guru yang professional dalam pengertian pendidikan secara terbatas yaitu dalam proses pembelajaran peserta didik, seorang guru berperan sebagai : (a) Guru sebagai perencana (planner) yang harus mempersiapkan apa yang akan dilakukan di dalam proses belajar mengajar (pre-teaching problems); (b) Guru sebagai pelaksana (organizer), yang harus dapat menciptakan situasi, memimpin, merangsang, menggerakkan, dan mengarahkan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan rencana, di mana ia bertindak sebagai seorang sumber (resource person), konsultan kepemimpinan yang bijaksana dalam arti demokratik & humanistic (manusiawi) selama proses berlangsung (during teaching problems); (c) Guru sebagai penilai (evaluator) yang harus mengumpulkan, menganalisa, menafsirkan dan akhirnya harus memberikan pertimbangan (judgement), atas tingkat keberhasilan proses pembelajaran, berdasarkan kriteria yang ditetapkan, baik mengenai aspek keefektifan prosesnya maupun kualifikasi produknya.
c.  Peran guru yang berhubungan dengan aktivitas pengajaran dan administrasi pendidikan, diri pribadi (self oriented), dan dari sudut pandang psikologis. Dalam hubungannya dengan aktivitas pembelajaran dan administrasi pendidikan, guru berperan sebagai : (a) pengambil inisiatif, pengarah, dan penilai pendidikan; (b) wakil masyarakat di sekolah, artinya guru berperan sebagai pembawa suara dan kepentingan masyarakat dalam pendidikan; (c) seorang pakar dalam bidangnya, yaitu menguasai bahan yang harus diajarkannya; (d) penegak disiplin, yaitu guru harus menjaga agar para peserta didik melaksanakan disiplin; (e) pelaksana administrasi pendidikan, yaitu guru bertanggung jawab agar pendidikan dapat berlangsung dengan baik; (f) pemimpin generasi muda, artinya guru bertanggung jawab untuk mengarahkan perkembangan peserta didik sebagai generasi muda yang akan menjadi  pewaris masa depan; dan (g) penerjemah kepada masyarakat, yaitu guru berperan untuk menyampaikan berbagai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat.
d. Peran guru dan segi diri-pribadinya (self oriented), berperan sebagai : (a) Pekerja social (social worker), yaitu seorang yang harus memberikan pelayanan kepada masyarakat; (b) Pelajar dan ilmuwan, yaitu seorang yang harus senantiasa belajar secara terus-menerus untuk mengembangkan penguasaan keilmuannya; (c) Orang tua, artinya guru adalah wakil orang tua peserta didik bagi setiap peserta didik di sekolah; (d) Model keteladanan, artinya guru adalah model perilaku yang harus dicontoh oleh para peserta didik; dan (e) Pemberi keselamatan bagi setiap peserta didik. Peserta didik diharapkan akan merasa aman berada dalam didikan gurunya.
e. Peran guru ditinjau dari sudut pandang secara psikologis sebagai : (a) pakar psikologi pendidikan, artinya guru merupakan seorang yang memahami psikologi pendidikan dan mampu mengamalkannya dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik; (b) seniman dalam hubungan antar manusia (artist in human relations), artinya guru adalah orang yang memiliku kemampuan menciptakan suasana hubungan antar manusia, khususnya dengan para peserta didik, sehingga dapat mencapai tujuan pendidikan; (c) pembentuk kelompok (group builder), yaitu mampu membentuk, menciptakan kelompok dan aktivitasnya sebagai cara untuk mencapai tujuan pendidikan; (d) catalyc agent atau innovator, yaitu guru merupakan orang yang mampu menciptakan suatu pembaharuan untuk membuat suatu hal yang baik; dan (e) petugas kesehatan mental (mental hygiene worker), artinya guru bertanggung jawab bagi terciptanya kesehatan mental para peserta didik.
Sementara itu, menurut Doyle sebagaimana dikutip oleh Sudarwan Danim (2002) mengemukakan dua peran utama guru dalam pembelajaran yaitu menciptakan keteraturan (establishing order) dan memfasilitasi prose belajar (facilitating learning). Yang dimaksud keteraturan di sini mencakup hal-hal yang terkait langsung atau tidak langsung dengan proses pembelajaran, seperti tata letak tempat duduk, disiplin peserta didik di kelas, interaksi peserta didik dengan sesamanya, interaksi peserta didik dengan guru, jam masuk dan keluar untuk setiap sesi mata pelajaran, pengelolaan sumber belajar, pengelolaan bahan beljaar, prosedur dan sistem yang mendukung proses pembelajaran, lingkungan belajar, dan lain-lain.
Demikianlah dapat disimpulkan bahwa memrhatikan profesionalisme guru dan perannya sebagai salah satu factor determinan bagi keberhasilan pendidikan, maka keberadaan dan peningkatan profesi guru menjadi wacana yang sangat penting. Pendidikan di era globalisasi ini menuntut adanya manajemen pendidikan modern dan professional dengan bernuansa pendidikan nilai.
Kemerosotan pendidikan bukan diakibatkan oleh kurikulum tetapi kurangnya kemampuan profesionalisme guru dan keengganan belajar siswa. Profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Profesionalisme bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi yang bukan hanya memiliki keterampilan tinggi melainkan memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan.
Guru yang professional pada dasarnya ditentukan oleh attitudenya yang berarti pada tataran kematangan yang mempersyaratkan willingness dan ability, baik secara intelektual maupun pada kondisi yang prima, Profesionalisasi harus dipandang sebagai proses yang terus-menerus, Usaha meningkatkan profesinalisme guru merupakan tanggung jawab bersama antara LPTK sebagai pencetak guru, instansi yang membina guru (dalam hal ini Depdiknas atau yayasan swasta), PGRI dan masyarakat.

Narkoba Musuh Kita Semua

Narkoba tampaknya dari waktu ke waktu terus berkobar menelusuri berbagai belahan dunia, semua negara di dunia sekarang ini dipastikan sudah dijangkiti oleh narkoba. Karena itu merupakan musuh semua negara di muka bumi ini.

Jangan Menyetrum Ikan

Kalau musim banjir sekarang ini cukup marak orang menangkap ikan dengan cara menyetrum di beberapa daerah di Kalsel, padahal kegiatan ini tidak dibenarkan, karena bisa mematikan ikan-ikan kecil yang tidak diperlukan.

Menikmati Warung Enak di ‘World Expo’

Matahari baru naik hingga di atas kepala, ketika 40 meja dan 160 kursi rotan terisi penuh, padahal satu jam sebelumnya, pelataran di samping gerbang masuk paviliun Indonesia pada  ajang World Expo, di Shanghai, China, masih sepi.

Halaman 1 dari 17