Kita akui, Banjarmasin merupakan kota tua yang berumur ratusan tahun, sehingga tidak mudah untuk melakukan penataan. Terutama terhadap bangunan-bangunan dan kawasan permukiman yang sudah sejak zaman Kerajaan Banjar berdiri.
Namun tentunya kita tidak lantas berkecil hati atau pesimis untuk melakukan penataan dan pembenahan. Secara perlahan tapi pasti, semua potensi digerakkan ke arah penataan untuk mewujudkan Banjarmasin sebagai kota yang `bungas’, nyaman, teduh dan bersih.
Salah tindakan konkritnya, kita mendukung langkah Pemko Banjarmasin untuk membuat kewajiban-kewajiban bagi pengembang di kota ini. Seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Banjarmasin, Hamdi, pihaknya mulai 2010 mewajibkan pengembang untuk menanam pohon di setiap kawasan perumahan yang baru. Selain harus membangun fasilitas umum (fasum) berupa jalan, dan fasilitas sosial (fasos) seperti rumah ibadah dan tempat bermain anak-anak.
Di samping itu, setiap fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dibangun pengembang harus diserahkan ke Distako untuk menghindari penyalahgunaan. Pasalnya, selama ini fasilitas umum dan fasilitas sosial dibiarkan terlantar yang akhirnya dijual pengembang atau warga.
Kita menilai kewajiban ini wajar dituntut kepada pengembang meskipun Pemko Banjarmasin belum memiliki Peraturan Daerah (Perda). Sementara Pemko bersama anggota DPRD Kota Banjarmasin segera menggodok aturan yang memuat kewajiban-kewajiban pengembang, serta hak dan kewajiban warga.
Kita berharap pengembang menyadari kewajiban dengan berpartisipasi secara aktif
membangunnya. Mengingat, para pengembang sebelum menjalankan usahanya dipastikan sudah mengetahui secara detil segala kewajiban yang dilakukan dalam membangun sebuah perumahan.
Kita mendukung ke depan setiap pengembang harus melengkapi dengan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Dengan demikian tidak alasan lagi bagi pengembang untuk menghindari kewajibannya.
Kita menyarankan, terhadap pengembang yang sudah terlanjur tidak membuat fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan yang telah dikembangkannya, juga pantas diberikan sanksi dengan mengganti seluas lahan yang wajib disediakan tidak jauh dari perumahan yang dibangunnya. Jika mereka tidak merealisasikannya, maka oknum pengembang itu harus dimasukkan dalam daftar hitam (black list).
Terlepas dari `tekanan’ itu, yang paling bagus sebenarnya kesadaran sendiri dari para pengembang untuk membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial tersebut. Artinya, tanpa dipaksa atau takut dengan sanksi, para pengembang diharapkan memberikan dukungan sepenuhnya pengembangan dan perwujudan Kota Banjarmasin menjadi kota yang `bungas’, nyaman, teduh dan bersih.
Kota yang tertata rapi memang tidak mudah untuk diwujudkan pada perumahan yang ada. Kota `bungas’ ini diharapkan muncul dari pengembangan kawasan-kawasan permukiman yang baru seperti yang dibangun para pengembang yang ada sekarang.
Kawasan perumahan yang tidak dilengkapi dengan fasilitas umum dan fasilitas sosial sudah pasti tidak layak disebut sebagai kawasan perumahan ideal. Jika pengembang melengkapinya secara sempurna, akhirnya akan memunculkan keuntungan bagi perusahaan pengembang itu sendiri.
`Image’ yang baik perusahaan akan jadi pembicaraan di kalangan masyarakat. Bukankah hal ini sudah menjadi media promosi yang luar biasa bagi pengembang untuk menarik konsumen.
Kita yakin, seorang pengembang akan terus mengembangkan bisnisnya lebih besar dan lebih bagus. Mereka tidak akan cukup puas membangun sebuah perumahan beserta fasiltas umum dan fasilitas sosial.
Saat ini, bisnis perumahan sudah menawarkan kelengkapan berbagai fasilitas pendukung yang diberikan. Tidak hanya jalan, rumah ibadah, dan tempat bermain, tapi juga sarana olahraga, sekolah, sarana kesehatan, hingga pusat perbelanjaan.
Karenanya jika Pemko ke depan akan mewajibkan kepada para developer untuk menyediakan lahan untuk pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS), kita memperkirakan, hal tersebut tidak akan terlalu menjadi persoalan bagi pengembang. Sejatinya, tanpa diwajibkan, pembangunan TPS merupakan suatu kelengkapan yang harus dibangun atau dimiliki sebuah perumahan. Tujuannya, untuk mendukung program kebersihan dan kesehatan masyarakat.
Terlebih Pemko Banjarmasin dalam kaitan program Adipura berupaya mewujudkan Kota Banjarmasin yang bersih dan teduh. Perumahan merupakan salah obyek penilaian yang menjadi bagian dari penilaian sebuah kota.
Baik buruknya penilaian perumahan akan berdampak terhadap penilaian seluruh obyek. Jika baik dapat mendukung ata mendongkrak obyek yang lain mendapat penilaian rendah, sebaliknya jika buruk maka akan memerosotkan penilaian yang sudah bagus.
