Kalimantan Post - Koran Asli Banua

Update Terakhir :08:29:53 AM GMT

Headlines:
>> Opini Editorial THM Tempat Beredarnya Narkoba Layak Ditutup

THM Tempat Beredarnya Narkoba Layak Ditutup

Seolah tidak pernah jera dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, Diskotek Barito yang beralamat di Jalan Haryono MT Banjarmasin kembali mendapat surat peringatan. Kali ini Tempat Hiburan Malam (THM) ini diberikan surat peringatan pertama (SP1) dari Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Banjarmasin karena salah seorang `waiters’nya ditangkap aparat Direktorat Narkoba Polda Kalsel pekan lalu saat menjual dua butir pil ekstasi kepada aparat polisi yang menyamar jadi pengunjung diskotek.
Menyimak kasus ini, kita akui banyak kalangan yang mengindikasi bahwa tempat hiburan malam (THM) seperti diskotek dan karaoke di Kota Banjarmasin menjadi tempat empuk untuk peredaran narkoba. Bahkan Ketua Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kalsel Rosehan NB berungkali mengimbau ditutupnya THM di Kota Banjarmasin.

Namun karena larangan tersebut tidak mempunyai legalitas yang kuat dari peraturan negara ini, maka tetap saja THM dapat beroperasi. Apalagi, THM menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemko Banjarmasin.

Kita ketahui, THM seperti Diskotek Barito telah berungkali dipasang `police line’ karena ditemukannya narkoba di lokasi itu. Kita mungkin masih ingat beberapa tahun lalu, Poltabes Banjarmasin sempat menutup sementara tempat hiburan malam itu dalam waktu relatif lama karena kasus penemuan narkoba.

Penyegelan berikutnya dilakukan pada bulan Mei 2009. Polsekta Banjarmasin Tengah menyegel tempat itu karena seorang `waiters’ (pelayan) kedapatan menjual ineks.

Kasus ketiga Disktotek Barito dipasangi `police line’ ketika seorang `security’ yang seharusnya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban tempat hiburan itu, tertangkap tangan menjual ineks.

Meski pihak manajemen diskotek melarang seluruh karyawannya agar jangan terlibat dalam peredaran narkoba, namun tetap saja ada yang nekad melakoni bisnis haram itu. Alasan tersangka karena urusan dapur aau memang ingin cepat menjadi kaya.

Apa pun alasannya kita tetap tidak membenarkan perbuatan melanggar agama itu dilakukan. Sebab narkoba akan berdampak terhadap degradasi moral generasi muda sebagai harapan bangsa.

Kita tidak menutup mata saat ini terjadi peningkatan yang cukup signifikan dalam  kasus narkoba di Kalsel. Berdasarkan catatan Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kalsel, daerah ini termasuk lima besar untuk skala nasional, yang kasusnya didominasi di wilayah Banjarmasin.

Tentu saja hal tersebut bukan prestasi yang membanggakan, tapi malah memalukan. Karena kondisi ini sangat kontrakdiktif dengan daerah Kalsel yang masyarakatnya agamis.

Perbuatan dilarang agama yang dampaknya sangat merugikan ini sejatinya harus diberantas, setidaknya diminilisir sampai pada titik tidak punya ruang gerak sama sekali.

Mencermati kasus ini, maka seharusnya pemberantasan narkoba di daerah ini harus melibatkan banyak pihak untuk memberikan dukungan sepenuhnya sehingga dapat tuntas hingga ke akarnya. Misalnya menutup THM yang selama ini diindikasi sebagai pusat peredaran narkoba terbesar karena sebagian besar temuan kasus berada di lokasi itu, baik yang dilakukan pengedar profesional maupun amatiran.

Kita akui pihak kepolisian tidak punya wewenang untuk menutup tempat hiburan itu. Yang punya otoritas adalah pihak Pemko Banjarmasin dalam hal ini instansi berkompeten adalah Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.

Namun untuk menutupnya, harus dilakukan pemberian peringatan sebanyak tiga kali. Sebagaimana kasus terakhir ini, baru peringatan pertama yang diberikan.

Kita perlu menyimak soal substansi `peringatan’ ini. Pasalnya, substansi peringatan yang sesuai dengan maksud Perda yang mengaturnya dalam jangka waktu satu tahun, mulai peringatan pertama, kedua hingga ketiga sekaligus pencabutan izin.

Untuk kasus Diskotek Barito baru diberi peringatan pertama. Sedangkan peringatan yang tahun 2009 dan tahun sebelumnya tidak dihitung karena sudah lewat masa berlakunya.

Kita menilai, sanksi yang termuat dalam Perda Nomor 20 Tahun 2008 sebagai pengganti Perda Nomor 34 Tahun 2004 tentang Izin Rekreasi dan Hiburan Umum masih lemah dan banyak celah untuk menyiasatinya. Karena itu, Pemko Banjarmasin harus menelaah kembali dan merevisinya dengam memuat sanksi yang lebih tegas dan jelas seperti adanya kewenangan yang menyertai peringatan pertama atau kedua untuk menutup sementara dalam jangka lama misalnya tiga bulan atau dengan tetap memperhitungkan peringatan tahun-tahun sebelumnya.

Kita juga berharap para wakil rakyat yang duduk di DPRD Kota Banjarmasin mendorong pihak eksekutif agar cepat meninjau kembali `kelemahan’ atau `celah’ Perda tersebut. Jangan sampai Perda hanya jadi macan kertas dan tidak bergigi saat diimplementasikan di lapangan.

Bila perlu pihak dewan yang mengusulkan revisi Perda tersebut dengan menggunakan hak inisiatif. Karena tujuan Perda adalah untuk dijadikan peraturan yang dipatuhi dan punya dampak besar untuk turut menjaga ketertiban masyarakat serta kemaslahatan umat.

Kita sependapat pendapatan dari pajak THM tidak sebanding dengan kerusakan mental generasi muda. Sehingga, sanksi yang diberikan harus keras dan dapat menimbulkan efek jera.