Kalimantan Post - Koran Asli Banua

Update Terakhir :08:29:53 AM GMT

Headlines:
>> Opini Editorial Menyikapi Maraknya Pengemis dan Peminta Sumbangan

Menyikapi Maraknya Pengemis dan Peminta Sumbangan

Kondisi Kalsel yang masyarakatnya religius kini diwarnai maraknya pengemis dengan dalih untuk keperluan hidup dan peminta sumbangan dengan alasan untuk pembangunan rumah ibadah dan tempat pendidikan. Khususnya di Kota Banjarmasin kenyataan ini bisa dilihat pada tempat-tempat strategis dan jalan-jalan protokol.
Mencermati kondisi ini, kita berharap pemerintah daerah dan lembaga keagamaan melakukan langkah konkrit agar tidak makin meluas. Pasalnya, di Kota Banjarmasin sudah dibuat Perda yang melarang pengemis beroperasi di tempat-tempat strategis.

Sementara di sejumlah daerah, untuk mengantisipasi maraknya pengemis, Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat telah mengeluarkan fatwa haram. Misalnya MUI Sumenep, Madura, Jawa Timur didukung MUI Pusat mengeluarkan fatwa haram dengan alasan yang dapat dipahami sebab mengemis akan menjadikan diri hina dan merugikan orang lain, sehingga tidak salahnya dapat kita tiru.

Menjadi pemandangan biasa sehari-hari, pada perempatan jalan atau lampu merah juga terdapat sekelompok pengemis yang seakan jadi tempat pekerjaannya selalu menetap di tempat itu menadahkan tangan meminta belas kasihan. Apalagi pada menjelang puasa, selama Ramadhan hingga puncaknya menjelang lebaran, pengemis baik secara sendiri maupun berkelompok akan mendatangi rumah warga yang katanya meminta zakat dan sedekah.

Sayangnya, Perda yang melarang pengemis beroperasi di tempat-tempat strategis seakan hanya jadi macan kertas. Bahkan papan imbauan yang isinya jangan memberi pengemis dan terletak di perempatan jalan hanya sebentar berdiri kemudian raib entah ke mana.

Kemudian persoalan lain yang sebenarnya sempat dihentikan di Kalsel namun kini mulai marak lagi adalah sumbangan dengan dalih untuk pembangunan rumah ibadah maupun tempat pendidikan dari rumah ke rumah dan jalan-jalan protokol di Banjarmasin, seperti Jalan Pangeran Samudera dan Jalan Banua Anyar. MUI Pusat sendiri  juga tidak menyetujui sumbangan pola seperti itu.

Kita mendukung dilakukannya penertiban terhadap pengemis maupun peminta sumbangan. Karena Islam tidak pernah mengajarkan umatnya untuk meminta-minta.

Islam sendiri melarang kegiatan mengemis karena termasuk bermalas-malasan. Nabi Muhammad SAW mengatakan lebih baik tangan di atas daripada tangan di bawah.

Kita sependapat jika mencontoh pola pembangunan fasilitas keagamaan melalui lembaga khusus seperti Departemen Wakaf di Arab Saudi. Karena kita tidak memiliki departemen itu namun ada lembaga yang menjalankan fungsi yang sama, yakni Badan Amil Zakat Infaq dan Sadaqah (BAZIS).

Kini kita berdayakan dan percayakan BAZIS mengelola zakat atau sedekah dari para muzzaki, yang kemudian lembaga ini secara langsung membagikannya kepada yang berhak. Kita akui kepercayaan dan pengetahuan terhadap lembaga amil zakat dari masyarakat masih kurang.

Barangkali BAZIS perlu introspeksi terhadap keberadaaannya yang mungkin masih kurang dikenal dan belum mendapat kepercayaan sepenuhnya dari masyarakat. Meski tidak bisa memaksakan kepada masyarakat untuk menyalurkan zakatnya, lembaga ini seyogianya dapat menunjukkan diri bahwa pihaknya dapat mengelola zakat secara transparan dan profesional.

Padahal kita menyadari bahwa potensi zakat, infaq dan sedekah yang ada di masyarakat sangat besar apabila dikelola secara baik. Bahkan ada yang berpendapat jika semuanya potensi ini bisa digali, negara kita tidak perlu lagi berutang kepada negara lain atau lembaga keuangan internasional.

Patut diketahui, zakat yang diterima BAZIS, 100 persen akan disalurkan kepada yang berhak. Pihak pengurus pun tidak akan menerima bagian dari zakat yang dikumpulkan, semuanya disalurkan lagi kepada yang berhak.