Meski diperkirakan lebih kecil dari angka kebocoran negara akibat korupsi, namun pungutan tambahan di atas tarif resmi dan tidak dimasukkan dalam pembukuan resmi tetap harus diberantas untuk menciptakan tata pemerintahan yang bersih (good governance) dalam memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat.
Dari pernyataan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin beberapa waktu lalu ternyata 60 persen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia termasuk di wilayah Kalsel terlibat pungli dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Begitu juga untuk skala Kota Banjarmasin seperti diakui Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Banjarmasin Drs H Ichwan Noorchalik, sekarang masih terjadi pungutan tidak resmi di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Malah pernah terbesit Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk melakukan penyamaran sekadar ingin mengetahui secara persis lokasi-lokasi pungutan liar (pungli). Keinginan untuk mengetahui pungli yang sering dikeluhkan pengusaha ini gagal terwujud karena tidak diberi izin oleh Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) serta jajaran menteri-menterinya.
Pernyataan-pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pungli masih terjadi di Indonesia hingga ke wilayah Kalsel, baik dari skala propinsi sampai kelurahan. Kita sangat menyesalkan perilaku yang tidak seharusnya dilakukan seorang abdi masyarakat jelas mencoreng citra PNS.
Kita tidak memungkiri adanya `image’ PNS nakal yang melakukan pungli cukup melekat di masyarakat terutama bagi yang pernah mengalaminya. Namun sebagaimana tindak pidana korupsi, perilaku seperti seolah sukar dibuktikan karena tidak adanya laporan dari anggota masyarakat atau bukti yang bisa menyeret pelakunya ke meja hijau.
Sejatinya, seperti gaung pemberantasan korupsi, maka upaya pemberantasan pungli juga harus digalakkan. Tinggal sekarang bagaimana pola penegakannya, apakah dengan memberikan tekanan kepada para menteri, kapolri, dan jaksa agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertindak tegas dalam penegakan hukum. Atau barangkali pola rezim Orde Baru yang memberantas pungli dengan memberdayakan Kopkamtib, tentunya dengan nama yang berbeda.
Kita akui bungkusan’ pungutan itu sangat indah sehingga dikatakan bukan pungutan namun lebih sekadar pemberian atau balas jasa atau malah tali asih. Sudah pasti pungutan liar ini apa pun kemasannya akan menimbulkan biaya tinggi dan membuat kuatir investor luar menanamkan modalnya.
Dampaknya, kegiatan ekonomi dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat akan berjalan lambat. Karenanya, harus ada tindakan konkrit dan nyata dari pemerintah, baik di pusat maupun daerah untuk memberantas kegiatan ilegal ini. Kita kuatir pemasukan yang harusnya masuk ke kas negara, malah masuk ke kantong pribadi oknum.
Pemerintah pusat dapat memberikan contoh dengan memulai gebrakan pemberantasan pungli. Para pejabat yang memimpin departemen diberikan target menyelesaikannya.
Kasus-kasus yang ditemukan harus dibawa ke persidangan. Sedangkan hukuman yang dijatuhkan harus berat agar menimbulkan efek jera bagi yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.
Terhadap para pejabat yang dinilai tidak mampu, segera diganti dengan yang lain. Bila sudah ada sungkan, maka bisa diperkirakan upaya penegakan berjalan lambat.
Sejatinya upaya pemberantasan korupsi dan pungli berjalan seiring dengan memperkuat penegakan hukum. Pasalnya, kedua kegiatan penyalahgunaan yang dilarang ini tidak jauh berbeda, sama-sama merugikan negara.
Begitu pun terhadap para pemimpin di daerah harus melakukan tindakan keras secara administratif dan diseret ke pengadilan terhadap para pelakunya. Lakukan upaya penyelidikan dengan menelusuri tempat-tempat yang rawan terjadinya praktek pungli tersebut.
Apalagi secara kelembagaan pemerintah daerah mempunyai Badan Pengawas Daerah (Bawasda) selain pengawasan berjenjang atau pengawasan melekat (waskat) antara atasan dan bawahan.
Jarang kita mendengar lembaga pengawasan dan pimpinan instansi mengungkapkan terjadinya praktek pungli yang menjadi obyek pengawasannya. Apakah memang begitu rapi dan sulit diselidiki praktek pungli tersebut? Ataukah memang sudah menjadi lingkaran setan yang sukar dicari ujungnya karena melibatkan para pihak terkait?
Diharapkan keberhasilan pemberantasan pungli akan mengurangi inefisiensi pengeluaran dan meningkatkan pemasukan bagi negara dan daerah. Karenanya tidak perlu lagi mengurangi berbagai subsidi seperti BBM, listrik dan air bersih yang akan membuat beban ekonomi masyarakat makin berat.
