Kalimantan Post - Koran Asli Banua

Update Terakhir :08:29:53 AM GMT

Headlines:
>> Opini Publik Istri Shalihah Penyejuk Hati (Bagian ke 2 dari dua tulisan}

Istri Shalihah Penyejuk Hati (Bagian ke 2 dari dua tulisan}

E-mail Cetak PDF

Oleh : Norma
------------
Pemerhati sosial keagamaan


Pernikahan dalam Islam merupakan sebuah ikatan yang suci dan agung. Al Qur'an mensifatkan hubungan pernikahan dengan istilah yang tidak diberikan kepada ikatan/hubungan yang lain seperti yang tersurat dari firman Allah, ``Bagaimana kalian akan mengambil kembali harta yang telah kalian berikan kepada istri-istri kalian padahal sebagian kalian telah bergaul dengan yang lain sebagai suami istri. Dan mereka telah mengambil dari kalian perjanjian yang kuat dengan mitsaqan ghalidza ini seorang laki-laki dan seorang wanita menjadi sepasang suami istri setelah sebelum mereka hidup terpisah sebagai seorang individu’’. Memang dalam hitungan mereka itu berbilang namun pada hakikat mereka itu satu.
AI Qur'an pun telah menggambarkan kuat ikatan antara sepasang insan ini, ``Para istri itu adalah pakaian bagi kalian dan kalian adalah pakaian bagi mereka’’. Ayat yang mulia di atas merupakan ungkapan kedekatan antara keduanya. Masing-masing saling merasakan ketenangan dan saling menutupi dari siapa yang tidak halal.
Allah menjadikan seorang suami merasa tenang dengan istri dan Dia tumbuhkan antara kedua rasa cinta dan kasih sayang. ``Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya Dia menciptakan untuk kalian pasangan hidup dari jenis kalian agar kalian merasakan ketenangan pada dan Dia jadikan di antara kalian rasa cinta dan kasih sayang’’.
Suami istri ini akan merasakan kebahagiaan hidup dengan pasangan apabila kedua, bertakwa kepada Allah dan menjalin ikatan hidup bersama di atas keikhlasan. Mereka maksudkan dengan kehidupan bersama itu untuk toiong-menolong menjalankan tugas yang mulia bukan ingin mengambil keuntungan untuk diri sendiri tanpa memperdulikan kerugian pada yang lain.
Seorang suami punya hak terhadap istri untuk ditaati dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah dia harus dihargai dihormati dan dimuliakan. Seorang istri harus menjauhi segala yang dibenci dan tidak disukai oleh suami dan sebalik dia harus menjadi sebab dan sumber kebahagiaan bagi suami.
Di sisi lain suami berkewajiban untuktk memberikan nafkah menunaikan perkara yang dapat memberikan kebaikan bagi istri dan menjaga jangan sampai jatuh ke dalam kejelekan membaguskan pergaulan dengan bersikap lunak dan sabar atas kekurangan tidak mencari-cari kesalahan dan memaafkan sedikit ketergelinciran yang dilakukannya.
Islam sangat menjaga ikatan suci ini agar tidak sampai terlepas atau sekedar goncang. Namun sebagai dua insan yang masing-masing memiliki watak tabiat dan kepribadian yang berbeda ditambah lagi pengaruh dari luar kadang terjadi kesenjangan hubungan antara keduanya. Ketika itu mungkin didapatkan istri tdk taat kepada suami meninggalkan kewajiban atau suami mendzalimi istri tidak memenuhi hak ataupun masing-masing melanggar hak pasangan dan enggan menunaikan kewajiban. Inilah yg dinamakan nusyuz oleh para fuqaha. Pengertian Nusyuz
Nusyuz bisa tedadi dari pihak istri dan bisa pula dari pihak suami ataupun dari kedua belah pihak. Dan nusyuz ini bisa berupa ucapan ataupun perbuatan dan bisa kedua-dua ucapan sekaligus perbuatan.
1. Nusyuz dari istri
Ibnu Taimiyyah mengatakan, ``Nusyuz-istri adalah ia tidak mentaati suami apabila suami mengajak ke tempat tidur atau ia keluar rumah tanpa minta izin kepada suami dan semisal dari perkara yang seharus ia tunaikan sebagai wujud ketaatan kepada suaminya’’.
Termasuk nusyuz-istri adalah enggan berhias sementara suami menginginkannya. Dan juga ia meninggalkan kewajiban-kewajiban agama seperti meninggalkan shalat puasa haji dan sebagainya. Penyebutan nusyuz dari istri ini datang dalam firman-Nya, ``Dan para istri yang kalian khawatirkan nusyuz maka hendaklah kalian menasehati mereka dan meninggalkan mereka di tempat tidur dan memukul mereka’’.
2. Nusyuz dari suami
Nusyuz- suami dengan sikap yang melampaui batas kepada istri menyakiti dengan mendiamkan atau memukul tanpa alasan syar`i tidak menatkahi dan mempergauli dengan akhlak yg buruk. Al Qur'an menyebutkan nusyuz-suami ini dalam firman-Nya, ``Dan apabila seorang istri khawatir akan nusyuz suami atau khawatir suami akan berpaling dari maka tidak ada keberatan atas kedua untuk mengadakan perbaikan/perdamaian dengan sebenar-benarnya’’.
Apabila seorang istri melihat suami menjauh dari mungkin karena kebencian suami terhadap atau ketidak sukaan terhadap beberapa perkara yang ada pada diri seperti paras yang jelek usia atau karena ketuaan ataupun perkara yang lain maka tidak masalah bagi kedua untuk mengadakan kesepakatan.
3. Nusyuz dari kedua belah pihak
Allah Subhanahu Wa Ta'ala menyebutkan perselisihan antara kedua pihak dengan firman-Nya, ``Dan bila kalian khawatir perselisihan antara kedua maka hendaklah kalian mengutus seorang hakim dari keluarga si suami dan seorang hakim dari keluarga si istri,’’
[{Sebab Terjadi Nusyuz]}
Seorang suami yg bahagia dalam kehidupan rumah tangga adalah suami yg menunaikan kewajiban-kewajiban yg dibebankan Allah kepada dan dia memperoleh hak-hak dari istri yg telah Allah tetapkan untuknya. Sedangkan istri yg berbahagia adalah istri yg menunaikan kewajiban-kewajiban dan memenuhi hak-hak suaminya.
Namun terkadang salah seorang dari pasangan suami istri ini ataupun kedua-dua berbuat nusyuz tidak menunaikan apa yg seharus ia tunaikan hingga kebahagiaan yang didamba hanya sebatas fatamorgana.
Nusyuz ini ditimbulkan oleh beberapa sebab bisa jadi sebab datang dari pihak istri atau dari pihak suami pihak kerabat atau orang luar atau karena faktor lain.
Pertama sebab yang datang dari pihak istri di antaranya:
- Seorang istri sibuk berkarier di luar rumah hingga menelantarkan urusan rumah tangga bahkan suami pun tersia-siakan.
- Istri tidak mengetahui bagaimana menjalani kehidupan rumah tangga tidak mengerti hak dan kewajiban terhadap suami.
- Khayalan seorang wanita sebelum menjalani kehidupan rumah tangga. dalam bayangan pernikahan itu ibarat taman bunga yang selalu indah harum semerbak didampingi seorang kekasih yang selalu sejalan penuh cinta dan pengertian. Namun ketika ia memasuki kehidupan rumah tangga ia tidak mendapatkan apa yang dia khayalkan sebelum hingga kekecewaan merebak di hatinya.
Kedua sebab yang timbul dari pihak suami. Terkadang suami menjadi sebab kedurhakaan istri misal karena ia terlalu bakhil kepada keluarga sangat emosional keras dan kaku dalam tindakan melangkah dan bertindak tanpa peduli dengan istri dan tidak berupaya memberi pemahaman pada atau mengajak bertukar pendapat.
Ketiga sebab nusyuz dari pihak keluarga istri. Seperti wanita yang menikah dengan seorang laki-laki karena dipaksa oleh wali padahal ia tidak menyukai laki-laki tersebut sehingga ketika memasuki kehidupan rumah tangga dengan ia tidak bisa mentaati atau malah membencinya.
Keempat sebab nusyuz karena faktor lain. Seperti ada perbedaan kejiwaan dan akhlak antara suami istri meningkat taraf kehidupan/ekonomi keluarga menyimpang pemikiran salah seorang dari kedua atau sakit salah seorang dari mereka atau cacat sehingga menghalangi untuk menunaikan kewajibannya.