Konspirasi Imperialis Global
Upaya menanamkan nilai–nilai gender dimulai dari berbagai konferensi internasional yang berlangsung sejak abad ke 19. Pada 1952 digulirkan konvensi mengenai hak politik perempuan. Di Kopenhagen pada 1980 diadakan konferensi dunia UNMID Decade of Women yang mengesahkan konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Pada 1985 diadakan World Conference on Result on Ten Years Women Movement di Nairobi dan menghasilkan The Nairobi Looking Forward Strategis for The Advecement of Women. Pada 1990 di Vietnna diadakan 34 th Comission on The Status of Women. Tahun 1994 diadakan konferensi Internasional tentang kependudukan dan pembangunan. Isu perempuan lebih luas dibahas pada konferensi perempuan dunia yang ke IV di Beijing pada 1995. Konferensi ini melahirkan rumusan aksi Beijing Plat Form and Action (BPFA) yang mengikat 189 negara yang menandatanganinya. Lima tahun kemudian, PBB menggelar pertemuan untuk evaluasi yang menghasilkan rumusan lebih detil upaya–upaya pemberdayaan perempuan yang disebut dengan Millenium Development Goals (MDGs).
Tujuannya, antaraa lain menghapuskan kemiskinan dan kelaparan, mendorong kesetaraan gender dan memberdayakan kaum perempuan serta membangun sebuah kemitraan global untuk pembangunan. Sejak saat itu digulirkan program pengarusutamaan gender (PUF/Gender Mainstreaming) sebagai strategi dan pendekatan untuk mewujudkan KKG dalam pembangunan. Segala bentuk pembangunan harus sensitif gender.
Masyarakat berkesetaraan gender didefinisikan sebagai sebuah masyarakat yang memberikan kesempatan yang sama kepada laki–laki dan perempuan, tanpa ada hambatan gender sosiokultural, untuk berpartisipasi secara sukarela dalam berbagai aktivitas disemua level, sebagai mitra sejajar dan tidak mendapatkan halangan untuk menikmati hasil–hasil (benefits) sama–sama bertanggung jawab dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Sekilas, tuntutan keadilan dan kesetaraan peran antara laki–laki dan perempuan sangat mulia. Namun bila dicermati, KKG justru akan menghancurkan kehidupan masyarakat dari dalam atau melalui keluarga. Kesetaraan gender mengajak masyarakat muslim beramai–ramai meninggalkan aturan agama yang dianggap menghalangi kemandirian dan kebebasan perempuan. Ide ini hanya akan membawa kerusakan pada tatanan individu, keluargaa dan masyarakat yang telah mapan dengan nilai–nilai Islam. Ide ini hanya akan menularkan kerusakan dan kebobrokan masyarakat Barat yang kapitalis da sekularis.
Seperti di negera yang dipuji–puji oleh UNDP (United Nations Development Program) karena keberhasilan menerapkan keadilan dan kesetaraan gender, KKG 50 : 50, yaitu Skandinavaia. Di sana justru terjadi kerusakan struktur sosial. Angka perceraian meningkat 100% dalam waktu 20 tahun ; persentase anak yang dilahirkan di luar nikah (perzinahan/prostitusi) hampir melebihi 50% : kriminalitas meningkat 400% (1950-1970); anak–anak y ang depresi, broken home dan bermasalah (alkoholik, narkoiba, tindak kekerasan dan kriminalitas lainnya) meningkat 400% (1970–1980)
Liberalisasi Jangka Panjang
Adanya upaya terselubung, sistematis dan struktur untuk meliberalisasi umat Islam melalui jargon membela hak–hak perempuan. PBB melalui konferensi dan konvensi, menjadi perpanjangan tangan Amerika Serikat sebagai pengemban utama ideologi secular-Kapitalisme guna mengeksiskan penjajahannya di negeri–negeri Muslim.
Di Indonesia, AS memiliki kepentingan untuk mengeksploitasi sumber daya alam, menyesatkan aqidah umat Islam dengan berbagai varian, monuver dan seakan terlihat humanis. Kafir Barat menjual gaya hidupnya agar diterapkan ditengah kaum Muslim. Jajanan lezat itu sebagaimana yang dipaparkan John Naisbitt dan Patricia Aburdent dalam bukunya Megatrend 2000 melalui food, fashion dan fun, serta mencegah kebangkitaan ideologi Islam, Strategi AS lainnya yaitu memaksakan ideologi kapitalisme beserta deriyatnya seperti demokrasi, HAM, ekonomi neo-liberalisme, KKG, pluralisme, dan sebagainya.
Ide KKG adalah salah satu alat ampuh untuk menghancurkan institusi keluarga Muslim.Tatanan keluarga menurut Islam yang menempatkan laki–laki sebagai pemimpin rumah tangaaga (pengambil kebijakan utama) dan perempuan sebagai ib serta pengelola rumah tangga akan rusak dengan diterapkannya U yang berpijak pada KKG. Ketika suami memiliki hak menjadi pemimpin keluaraga, maka hal ini dianggap bertentangan dengan KKG.
Ketika seorang ibu memiliki tanggung jawab utama dawlam pengasuhan, perawatan dan pendidikan anak usia dini, sehingga membuat sang ibu kehilangan peluang bekerja diluar rumah atau mengeksiskan karir publiknya, maka peran keibuan ini dianggap bertentangan dengan KKG. Kehancuran institusi keluarga, lemahnya generasi Muslim dan kerusakan perilaku masyarakat menjadi tahapan efektif untuk menjajah umat Islam.
Solusi Cerdas
Untuk melindungi akhlak bangsa dari keterpurukan diperlu langkah–langkah cerdas umat. Antara lain, Pertama, Jadikan aqidah al-Islamiyah sebagai pondasi utama dalam membentuk karekter dan jati diari seorang Muslim. Kedua, al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai paradigma dan standar utama sebagai pedoman hidup. Ketiga, menumbuhkembangkan kesadaran umat agar lebih mencintai ke-Islamannya. Baik dengan cara menghidupkan ajaran Islam, kampanye dakwah Islam, budaya gemar membaca, menelaah, meneliti, dan mencermati kebobrokan ideologi–ideologi kufur dinegara Barat sehingga dapat dijelaskan kepada umat Islam bahaya dan dampaknya. Kaeempat, Perkuat persatuan dan persaudaraan sesama Muslim. (QS ali : Imran: 103). Bersatu padu berjihad menegakkan hukum syari;atNya. Melaksanakan secara kontinyu amar ma’ruf dan nabi munkar diseluruh aspek kehidupan.
Kelima, menghidupkan peran ulama agar mampu menjelaskan kepada umat sistem kuruf juga ideologi–ideologi Kapitalisme, sekularisme, demokrasi Liberalisme, pluralisme, sinkritisme dan lain–lainnya. Keenam, Diperlukan kontrol dan kewaspadaan umat akan gerakan feminisme dengan berbagai ragam alirannya. Gerakan feminisme bertujuan untuk membebaskan (Liberalisasi) perempuan dari belenggu ikatan apapun, termasuk ikatan nilai–nilai agama. Ketujuh, KKG merupakan konspirasi global ibarat ‘’Racun berbalut Madu’’. Targetnya menghancurkan Islam dan kaum Muslimin. Para pengusung KKG mengobok –obok syari’ah Islam tentang rumah tangga dengan membuat perundang–undangan melalui CLD KHI, UU PKDRT, UU Perlindungan anak, dan lain–lain.
Oleh karena itu KKG wajib ditolak dan umat Islam meningkatkan kewaspadaan terhadap agenda ini. Semua unsur dalam KKG merupakan alat intervensi Barat. Penguasa di PBB yakni AS; penjaja dan pengemban ideologi Kapitalisme–Liberalisme global. Atas nama ratifikasi dan demokratisasi, setiap negara anggota PBB dipaksa harus menjalankan semua agenda gender dan berbagai turunannya. Hal ini bisa kita lihat dalam CEDAW (1979) pasal 16 : ‘’Negara-negara peserta wajib membuat peraturan–peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam semua urusan yang berhubungan dengan perkawinan, hubungan kekeluargaan atas dasar persamaan antara laki – laki dan perempuan…’’
Penutup
Di Indonesia, acuan program–program gender yang tertuang dalam BPFA, CEDAW, MDGs dan ICPD menghasilkan berbagai UU yang berpotensi besar menghancurkan nilai–nilai Islam, mulai dari ramah keluargaa melalui UU PKDRT (ada upaya mengguntung aturan Islam), penghancuraan tatanan masyarakat dengan legalisasi aborsi melalui rancangan Amandemen UU Kesehatan No. 23 tahun 1992, legalisasi seks bebas dengan program kondomisasi dengan dalih mencegah HIV/AIDS. Kalsel pernah pula menyelenggarakan Lomba memasanag kondom. Program KRR, CLD KHI yang digagas Prof. Musdah Mulia untuk menghancurakan hukum–hukum Islam. MUI menyebut CLD-KHI disebutkan bahwa; pernikahan bukan ibadah, perempuan boleh menikahkan dirinya sendiri, poligami haram, boleh nikah beda agama, boleh kawin kontrak, ijab kabul bukan rukun nikah, anak kecil bebas memilih agamanya sendiri dan lain–lain.
Demikianlah, selama dendam negara-negara Barat masih menyala, konspirasi akan terus berlanjut. Tidak ada cara lain bagi umat Islam, selain waspada, merapatkan barisan dan menyusun strategi kedepan, ingat kiata dinegeri ini penuh dengan Undang – Undang Liberal yang ditelorkan pemerintah yang pro-Barat. Konspirasi DPR-RI kepada lembaga (pengusaha) donor dunia, terlebih yang menyuntikkan sejumlah dana saat pemilu/pilkada merupakan lahan subur bagi menjamurnya UU neo-liberal-kapitalisme. Serangan–serangan semacam ini lambat laun menghancurkan nilai–nilai Islam, pangkalan aqidah bahkan aksi pemurtadan terhadap umat Islam. Kebangkitan kaum Liberal lewat jalur politik demokratis di negeri ini perlu diwaspadai termasuk misi kristenisasi yang melembaga baik ditingkat parlemen pemerintahan, maupun dalam dunia pendidikan liberal-sekularisme.
Oleh : Hafiz Hasanuddin MS S.Th. I
-----------------------------------
Forum Pena Intelektual (FPI) Borneo Kalsel



