Kalimantan Post - Koran Asli Banua

Update Terakhir :08:29:53 AM GMT

Headlines:

Gt Hatta Kecewa

E-mail Cetak PDF

BANJARMASIN, KP – Menteri Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta, disuguhkan sebuah pemandangan yang begitu mengiris hatinya. Betapa tidak, lingkungan tanah kelahirannya hancur akibat ‘camuhnya’ aktivitas penambangan.

Sabtu (6/2), Hatta bersama tiga Deputinya dari Kementerian Lingkungan Hidup, melakukan sidak ke perusahaan pemegang PKP2B di antaranya PT Antang Gunung Meratus (AGM) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Di situ, Mantan Pembantu Rektor I Unlam tersebut melihat kenyataan bahwa perusahaan tersebut tidak serius menangani dampak lingkungannya, dan kewajibannya. Sementara haknya yakni mengambil batubara Kalsel sudah didapat.

``Mereka semestinya berkewajiban melaksanakan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan,’’ sebut Hatta kepada wartawan, di sela kunjungan tersebut.

Selain itu, Hatta juga menemukan bahwa settling pond (kolam pengendapan, red) nya itu, ternyata kurang bagus dan tidak serius dibuatnya, sehingga air asam dari batubara langsung mengalir ke perairan umum yang sering digunakan masyarakat untuk minum.

``Demikian pula untuk run off atau air limpasan, perusahaan tersebut tidak menyediakan jalurnya,’’ jelasnya.

Setelah sidak ke PT AGM, rombongan Menteri LH, melanjutkan kunjungan ke beberapa perusahaan pemegang kuasa pertambangan (KP) di Kabupaten Banjar, yakni PT Kadya Caraka Mulia (KCM), CV Anugerah Karya Alam, CV Rahmat Bara Utama dan CV Batu Agung Mulya.

Dalam kunjungannya, Hatta juga di dampingi oleh Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Berry Nahdian Furqon, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Hegar Wahyu Hidayat dan aktivis Walhi lainnya serta pihak PPLH Regional Kalimantan dan pejabat BLHD Provinsi Kalsel.

Di areal penambang itu Hatta juga sangat kecewa, karena ketidakseriusan pihak perusahaan dalam melakukan reklamasi. Banyak lubang bekas galian yang dibiarkan tanpa pengelolaan.

Menurut Hatta, atas kondisi tersebut, sudah jelas meski telah dilakukan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER), respon pengusaha tambang di daerah ini belum sesuai dengan apa yang diharapkan.

Hatta merasa heran kalau sebuah perusahaan sudah mendapat PROPER tetapi tetap tidak mau mengelola lingkungan dengan baik. Padahal hak sudah diambil dengan melakukan eksplorasi dan eksploitasi, tapi kewajiban mengelola lingkungan diabaikan.

Dihadapkan dengan pemandangan ‘kehancuran’ lingkungan seperti itu, Hatta meminta agar bupati atau gubernur yang mengeluarkan izin Kuasa Pertambangan (KP) tersebut harus bertanggungjawab.

Kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan di Kalsel karena kurang pengawasan, katanya. Atas dasar itu, pihaknya akan menyurati bupati dan gubernur untuk mendiskusikan langkah yang akan diambil.

Bahkan tidak menutup kemungkinan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan melakukan tindakan hukum kepada perusahaan yang tidak melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan itu.

``Ini pemerintah daerah yang memberi izin bukan pusat. Ada yang mendapat izin dari gubernur dan ada yang dari bupati. Harusnya mereka pantau dan mengawasinya. Namun ini jelas kurang pengawasan,’’ tegasnya.

Sebagai orang Kehutanan, Hatta melihat penanaman yang dilakukan sejumlah perusahaan batubara itu, sepertinya baru ditanami. Padahal sejak tahun 2008 sudah ditanam. ``Apakah karena ada menteri mau datang saya tidak tahu, saya mengerti mana yang baru ditanam mana yang tidak,’’ tandasnya.

Jadi secara fisik kelihatan dan tidak memakai cover crop (tanaman perintis untuk revegetasi, red), tuturnya. Pihaknya akan menganalisis lebih lanjut temuan di lapangan. Artinya, kalau berbicara tentang  kesalahan, maka harus didalami dan didukung data lengkap dulu.

``Akan kita dalami lagi, setingkat apa kesalahanya, karena berdasarkan kesalahan itulah baru kita memberikan tindakan. Tentunya saya tidak sendirian karena berkait dengan departemen ESDM,’’ urainya.

Perusahaan, harus mengikuti Peraturan Menteri ESDM Tahun 1995, lanjutnya, selain itu ada Peraturan  Menteri LH Nomor 112 Tahun 2003,  apalagi saat ini ada  UU 32 yang mengharuskan upaya untuk melindungi dan mengelola lingkungan dengan baik.

Hatta memberikan gambaran beberapa tindakan hukum yang telah dilakukan KLH. Misalnya memenangkan gugatan perdata dan mendenda perusak lingkungan seluas 300 dari 600 hektare sebesar Rp32 miliar. Demikian pula gugatan atas Pertamina dan perusahaan lainnya yang dimenangkan oleh KLH.

``Ini tidak main-main, kalau tidak ingin berurusan dengan hukum. Silakan tertibkan izin-izin tersebut,’’ tegasnya.

Kurang Pengawasan
Sementara itu, terkait pemberian izin KP yang ramai-ramai dikeluarkan oleh para bupati seiring otonomi daerah, dinilai menjadi penyumbang terbesar atas carut marutnya kegiatan pertambangan di daerah ini.

Lebih parah lagi, ternyata pemberian izin tersebut tidak disertai dengan langkah pangawasan yang memadai. Bahkan ditengarai, praktek perizininan tak lepas dari permainan oknum di lingkungan pemda sendiri.

``Untuk keterlibatan oknum, kita belum ke arah itu. Kita teliti dulu sejauh mana pelanggaran hal itu bisa terjadi,’’ ujarnya.

Untuk ‘menyeret’ oknum tersebut harus berdasarkan data, dan tidak boleh berasumsi atau berestimasi. Sedangkan masalah KP anggap kurang pengawasan, itu kan izin dari para bupati, seharusnya dipantau dan dikontrol.

``Kalau begini kan sama dengan pembiaran, dan jika terbukti ada kekeliruan dalam pemberian izin akan kita seret juga,’’ tegasnya.

Sementara untuk kegiatan PROPER yang diselenggarakan pemerintah daerah menurut Hatta sistem dan mekanismenya akan segera dievaluasi. Pasalnya, program tersebut selain kurang greget juga terdapat sejumlah kelemahan.

Untuk kriteria PROPER nanti akan dievaluasi lagi. Kalau perlu cukup tiga level saja, yang terburuk warna hitam berarti tidak ada keinginan atau upaya sama sekali untuk mengelola lingkungan.

``Saya juga minta dengan teman-teman untuk mengkaji, bahwa jika terjadi pelanggaran sebanyak dua kali, maka sebaiknya  diajukan ke pengadilan,’’demikian Hatta. (ban/K-2)