Kalimantan Post - Koran Asli Banua

Update Terakhir :08:29:53 AM GMT

Headlines:
>> Tri Banjar Banjarmasin Kebijakan Century Sudah Benar

Kebijakan Century Sudah Benar

E-mail Cetak PDF

JAKARTA, KP - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa upaya
Pemerintah untuk memberikan dana talangan terhadap Bank Century adalah kebijakan
yang benar untuk menyelamatkan perekonomian dan perbankan dari krisis keuangan
dunia saat itu.
Presiden Yudhoyoyono juga menyatakan dirinya siap bertanggungjawab atas
kebijakan bailout terhadap Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.

``Saya katakan yang dilakukan dalam upaya penyelamatan perekonomian perbankan
kita benar. Sebagai kebijakan, sebagai tindakan untuk menyelamatkan perekonomian
dan perbankan itu benar, dan saya bertanggungjawab meskipun operasional teknis
dilakukan pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan UU. Meski saya tidak memberi
instruksi atau direction tetapi saya benarkan tindakan itu,’’ kata Presiden saat
berdialog dengan Masyarakat Perbankan Indonesia di Istana Merdeka Jakarta,
Senin (1/3).

Menurut presiden, meski pada saat keputusan itu diambil dirinya tidak berada di
tanah air, keputusan itu memang tidak harus meminta persetujuan dirinya karena
Menteri Keuangan dan Gubernur BI memiliki kewenangan dari UU dan mereka harus
bergerak cepat.

Presiden menjelaskan, bahwa keputusan untuk menalangi Century merupakan pilihan
dari opsi pilihan lain yang tersedia yaitu menutup bank dengan tetap
mengeluarkan dana sekitar Rp6 triliun untuk mengganti dana pihak ketiga.

``Pilihannya menutup Century dengan mengeluarkan dana Rp6 triliun atau
mem-bailout Rp6,7 triliun tetapi dengan pengelolaan yang bisa recovery,’’
katanya.

Dikatakan Presiden, dengan kenyataan seperti itu seharusnya tidak perlu ada
panitia angket di DPR RI, namun untuk meredam tuduhan bahwa bailout itu
dimanfaatkan oleh parpol dan capres tertentu maka dirinya menyetujui panitia
angket.

``Asalkan lurus pada tujuan, jernih dalam konteks. Penyelidikan harus dilakukan
meskipun penyelidikan angket oleh parlemen secara universal dalam undang-undang
kita itu tidak termasuk penyelidikan projustisia apalagi penyidikan. Tetapi
apapun hasil dari DPR nanti ada proses lanjutan, saya akan respon sesuai dengan
ketentuan yang ada tidak mungkin tidak direspon, tetapi penyelidikan oleh
parlemen itu tidak termasuk kegiatan projustisia sebagaimana penyelidikan oleh
kepolisian atau kejaksaan,’’ katanya.

Presiden mengatakan, dirinya tetap menghormati proses yang dilakukan DPR RI
dalam kasus ini. ``Saya menunggu sebagai kepala pemerintahan apa yang menjadi
pikiran, pendapat dan posisi DPR dalam 1-2 hari ini, saya hormati proses yang
dilakukan DPR RI sebagai lembaga negara yang bertanggungjawab kepada rakyat
sebagaimana Presiden juga bertanggungjawab terhadap rakyat,’’ katanya.

Presiden dalam kesempatan itu juga mengatakan telah meminta Kepolisian dan
Kejaksaan untuk meminimalkan kerugian dari kasus Bank Century dengan membekukan
dana-dana yang diduga dilarikan dari bank itu.

Presiden juga menyetujui permintaan para bankir, bahwa Pemerintah harus segera
mengusahakan agar UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) diterbitkan untuk
mengantisipasi tindakan apabila kembali terjadi krisis.

``Saya setuju UU JPSK perlu dimiliki negara sebagai rukukan sah supaya tidak
menimbulkan komplikasi baru,’’ katanya. (ant/K-2)