Kalimantan Post - Koran Asli Banua

Update Terakhir :08:29:53 AM GMT

Headlines:
>> Tri Banjar Banjarmasin Empat Fraksi Pilih `Opsi A Plus C’

Empat Fraksi Pilih `Opsi A Plus C’

E-mail Cetak PDF

JAKARTA, KP - Ketua DPR Marzuki Alie pada lanjutan Sidang Paripurna DPR, Rabu malam, mengatakan, dari hasil lobi antara pimpinan Fraksi-fraksi dengan pimpinan DPR dihasilkan usulan penambahan opsi A plus C oleh empat Fraksi DPR.
Empat fraksi yang mengusulkan opsi tambahan A plus C di luar dua opsi sebelumnya, yakni opsi A dan C, yang telah diusulkan pansus hak angket kasus Bank Century adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB.

Marzuki Alie kemudian mempersilakan juru bicara Fraksi PPP menyampaikan rumusan opsi A plus C yang diusulkan empat fraksi itu.

``Yang dimaksudkan opsi A plus C adalah penerimaan secara sungguh-sungguh terhadap dua opsi yang disampaikan pada tanggal 2 Maret 2010 karena keduanya sama-sama mengandung kebenaran. Kedua opsi hanya berbeda dalam menilai kebijakan dan penyebutan nama sedangkan persamaan yang mendasar adalah sama-sama merekomendasikan tindak lanjut pada proses hukum,’’ kata juru bicara Fraksi PPP.

Sebelumnya, Marzuki menjelaskan, berdasarkan pandangan fraksi dalam forum lobi antara pimpinan fraksi-fraksi dengan Pimpinan DPR telah dicapai dua keputusan.

Pertama terdapat dua pilihan materi pengambilan keputusan melalui mekanisme pemungutan suara secara terbuka terhadap kesimpulan dan rekomendasi yang disampaikan Panitia Angket Kasus Bank Century yaitu Opsi A atau Opsi C, dan kedua yaitu Opsi A atau Opsi C, atau Opsi gabungan A dan C.

Tahapan selanjutnya adalah mekanisme pengambilan keputusan secara terbuka dengan suara terbanyak dalam voting pertama, apakah memilih pertama Opsi A atau Opsi C. Kedua yaitu memilih Opsi A atau Opsi C atau Opsi A Plus C.

Keputusan adanya Opsi A Plus C itu langsung menuai hujan interupsi karena dinilai menyimpang dari hasil rumusan Pansus.

``Kalau di paripurna Opsi A Plus C tidak disetujui maka bisa saja dihapuskan,’’ katanya menjawab keberatan dari Tantowi Yahya, dari Fraksi Golkar yang melakukan keberatan atas Opsi A dan Opsi C melalui interupsi.

Hal senada diungkap Mahfudz Sidiq, dari Fraksi PKS yang mengatakan bahwa usulan baru tentang Opsi A Plus C itu secara format tidak memenuhi syarat sebagai opsi kesimpulan, sebab tidak jelas mana kesimpuilan dan mana rekomendasi.

``Munculnya rumusan dua opsi itu karena ada substansi yang tidak dipertemukan sebagai satu kesimpulan karena satu sama lain saling berbeda dan tidak bisa dipertemukan,’’ katanya yang juga perumus kesimpulan Panitia Angket.

Mahfudz menegaskan, Fraksi PKS menyatakan Opsi A Plus C tidak memenuhi penuhi syarat.

``Karena itu  kita harus kembali kepada apa yang ditawarkan panitia angket yaitu Opsi A dan Opsi C,’’ katanya. (ant/K-2)