``Saya dapat memahami mengapa keputusan penyelamatan itu perlu dilakukan, tidak cukup memahami saya pun membenarkan kebijakan penyelamatan Bank Century itu,’’ kata Presiden dalam pidatonya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/3) malam.
Presiden mengingatkan, jika di saat tersebut beredar rumor di Jakarta mengenai peluang terjadinya krisis berantai di bidang perbankan. Ia mengatakan bahwa pengalaman pada 1998, krisis kepercayaan di bidang perbankan dapat menjadi pemicu krisis yang sesungguhnya.
Sebab itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyayangkan panitia khusus (Pansus) hak angket Bank Century yang melupakan detik-detik sulit yang dirasakan oleh pemerintah dalam mengambil keputusan pada masa krisis keuangan global 2008.
Presiden mengatakan, kesamaan persepsi antara pemerintah dan DPR saat menangani dampak krisis keuangan global pada akhir 2008 menjadi kabur ketika pansus hak angket Bank Century bekerja.
Padahal, menurut Presiden, ketika krisis keuangan global melanda dunia banyak anggota DPR yang cemas dan berharap pemerintah bisa mengambil langkah cepat dan segera agar Indonesia terhindar dari dampak krisis.
Karena itu, sesuai kewenangannya saat itu Presiden mengeluarkan tiga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menghadapi krisis keuangan global.
``Alhamdulillah DPR pun sependapat dengan pemerintah. Ini tercermin dengan sikap DPR untuk menyetujui Perppu perbaikan peraturan di bidang keuangan dan perbankan. Itu maknanya, DPR pun mengakui adanya krisis, adanya kegentingan yang tentunya memerlukan pengambilan keputusan di masa krisis, bukan pengambilan keputusan di masa normal-normal saja,’’ tuturnya.
Namun, lanjut dia, persamaan persepsi antara pemerintah dan DPR itu kemudian dilupakan sehingga alasan yang melatarbelakangi penyelamatan Bank Century oleh pemerintah menjadi kabur.
``Sayang sekali, bahwa dalam proses perdebatan yang berlangsung selama bekerjanya panitia hak angket sering dilupakan detik-detik sulit ketika keputusan penyelamatan Bank Century dilakukan,’’ ujarnya.
Sering dilupakan juga, lanjut dia, bahwa Indonesia beruntung karena Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) telah terbentuk diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono, yang rekam jejaknya sama sekali tidak meninggalkan jejak buruk dalam kompetensi, kredibilitas, dan integritas pribadi.
Presiden dalam pidatonya kembali menjelaskan bahwa penyelamatan Bank Century adalah pilihan tepat untuk menghindarkan dampak sistemik terhadap perbankan dan perekonomian Indonesia.
``Sekali lagi di saat pengambilan keputusan itu saya sedang berada di luar negeri. Saya memang tidak dimintai keputusan dan arahan. Saya juga tidak memberikan instruksi atas atas pengambilan kebijakan tentang ihwal itu,’’ ujarnya.
Karena, lanjut dia, keputusan KSSK berdasarkan Perppu No 4 Tahun 2009 memang tidak memerlukan keterlibatan Presiden.
``Meskipun demikian saya dapat memahami mengapa keputusan penyelamatan itu dilakukan. Tidak cukup hanya memahami, saya pun membenarkan kebijakan penyelamatan Bank Century tersebut,’’ ujarnya.
Presiden berkeyakinan, siapa pun yang berwenang mengambil keputusan saat itu pasti akan mengambil keputusan yang sama.
Dalam pidatonya, Presiden mengatakan akan menjadi sulit apabila kebijakan pemerintah yang tepat pada akhirnya harus berujung pada pemidanaan.
Presiden dalam pidatonya juga menyatakan tudingan aliran dana talangan Bank Century mengalir kepada calon presiden dan calon wakil presiden tertentu pada Pemilu Presiden 2009 terbukti tidak benar karena keterangan BI maupun Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) selama sidang pansus hak anget Bank Century tidak menemukan data demikian.
Pada 21 November 2008, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memutuskan menyelamatkan Bank Century. Dari perkiraan awalnya hanya Rp632 miliar membengkak menjadi Rp 6,76 triliun.
Opsi C Menang
Sementara itu pada Rabu malam (3/3), fraksi-fraksi pendukung opsi C memenangkan voting dalam Rapat Paripurna DPR tentang penetapan kesimpulan Panitia Angket Kasus Bank Century, dengan menyatakan telah terjadi pelanggaran pada "bailout" (dana talangan) Bank Century, dalam suatu pemungutan suara secara terbuka dengan dukungan 285 suara (57 persen).
Keunggulan 285 suara tersebut berasal dari Fraksi Partai Golkar 104 suara, Fraksi PDI Perjuangan 90 suara, Fraksi PKS 56 suara, Fraksi PPP 32 suara, Fraksi Gerindra, 25 suara, Fraksi Hanura 17 suara, dan Fraksi PKB satu suara.
Sementara itu, fraksi-fraksi pendukung opsi A yang menyatakan tidak ada pelanggaran pada "bailout" atas Bank Century karena telah sesuai dengan kebijakan memperoleh 212 suara (43 persen).
Fraksi-faksi pendukung opsi A yakni Fraksi Partai Demokrat sebanyak 148 suara, Fraksi PAN 40 suara, serta Fraksi PKB 25 suara.
Pada voting tahap kedua ini terjadi perubahan signifikan dengan pindahnya Fraksi PPP dari kelompok pendukung opsi A kepada kelompok pendukung opsi C.
Opsi A dalam kesimpulan Panitia Angket yakni pemberian dana talangan ke Bank Century sudah sesuai kebijakan yakni untuk mengantisipasi dampak krisis finansial, sehinga tidak ada pelanggaran.
Opsi C dalam kesimpulan Panitia Angket yakni telah terjadi sejumlah pelanggaran pada pemberian dana talangan ke Bank Century yang diduga merugikan keuangan negara Rp6,7 triliun. (ant/K-2)



