Banjarmasin, KP – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Selasa (19/7), melakukan sosialisasi Pengendalian dan Pengawasan BBM Bersubsidi di Provinsi Kalsel. Melalui sosialisasi ini diharapkan semua pihak dapat memahami pentingnya melakukan pengendalian BBM Bersubsidi yang volumenya terbatas.
``Sosialisasi ini dimaksudkan agar kita punya satu bahasa bahwa BBM yang terbatas ini untuk distribusikan kepada yang berhak menerimanya sehingga pendistribusiannya kita harapkan dapat tepat sasaran,’’ papar Sekretaris BPH Migas, Agus Budi Wahyono, saat pertemuan yang dihadiri unsur muspida baik provinsi maupun kabupaten/kota se Kalsel tersebut.
Ia menambahkan, terkait dengan pendistribusian BBM Bersubsidi ini pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara ketat baik on desk maupun dengan verifikasi lapangan terhadap Badan Usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian BBM Bersubsidi. ``Kami juga melakukan pengawasan dengan inspeksi mendadak,’’ tegasnya.
Pendistribusian BBM Bersubsidi ini, lanjut Agus harus memenuhi unsur keadilan. Namun, fakta di lapangan justru berbeda dimana masyarakat perkotaan dapat dengan mudah menikmati BBM Bersubsidi sedangkan masyarakat kurang mampu harus membeli BBM dengan harga jauh lebih mahal ketimbang masyarakat perkotaan.
``Oleh karena itu karena itu kami melakukan kerjasama dengan berbagai pihak,’’ katanya.
Agus mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat lebih meningkatkan koordinasi antara BPH Migas dengan pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan.
``Peran serta pemprov maupun pemda sangat diharapkan lewat pengendalian dan pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM Subsidi,’’ tandasnya.
Kecurigaan akan adanya penyelundupan BBM bersubsidi ditindaklanjuti oleh BPH Migas sebagai pengatur distribusi BBM bersubsidi dengan penyelidikan di daerah-daerah. Sedari itu, rencananya BPH Migas akan membuka kantor perwakilan di setiap daerah.
``Kita memang akan melakukan penelitian di daerah-daerah tertentu, khususnya yang banyak potensi pertambangan. Karena tugas pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi termasuk penyeludupan memang berada di tangan BPH Migas,’’ ujarnya.
Sekadar diketahui, pemerintah dan Komisi VII DPR RI sepakat volume Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di 2012 dikisaran 38,4 juta hingga 41 juta kiloliter (kl).
Jumlah tersebut sudah termasuk Bahan Bakar Nabati (BBN) yang diasumsikan mendapat subsidi sebesar Rp 2.500 hingga Rp 3.000 per liter untuk biodiesel dan Rp 3.000 sampai 3.500 per liter untuk bioethanol.
Pemerintah mengajukan usulan agar volume BBM bersubsidi antara 38,4-45,6 juta kiloliter dan subsidi BBN untuk biodiesel Rp 3.000 per liter dan bioethanol Rp 3.500 per liter.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin Zahedy Saleh usulan BBM bersubsidi ini mempertimbangkan pertumbuhan konsumsi BBM pada tahun sebelumnya dan asumsi bahwa faktor-faktor determinan seperti perubahan peraturan, penggunaan alat kendali, peningkatan koordinasi pengawasan dengan instansi terkait serta penguatan peran kelembagaan, seluruhnya dapat terwujud.
Sementara itu, Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Legowo mengatakan realisasi konsumsi BBM bersubsid 2011 yang ditetapkan 38,5 juta kiloliter, terus meningkat sejak Februari dan terus berlanjut Mei 2011.
Realisasi konsumsi premium pada 31 Mei, lanjutnya, mencapai 66,16 ribu kiloliter per hari atau 4,1 persen di atas kuota 63,54 ribu kiloliter per hari. Realisasi solar mencapai 37,79 ribu kiloliter per hari atau 5,4 persen di atas kuota 35,85 ribu kiloliter per hari. Sementara minyak tanah, realisasinya mencapai 5,16 ribu kiloliter atau 18,6 persen di bawah kuota 6,34 ribu kiloliter per hari.
Menurutnya, meningkatnya volume BBM bersubsidi tersebut, dikarenakan belum terlaksananya rencana pengaturan BBM bersubsidi, pertumbuhan jumlah kendaraan di atas rata-rata dan disparitas harga BBM bersubsidi dan non subsidi yang mengakibatkan migrasi konsumen pengguna BBM non subsidi ke BBM subsidi khususnya di wilayah Jawa dan maraknya penyelewengan BBM ke industri yang dipicu oleh tingginya disparitas harga. (ban/K-1)



