Kalimantan Post - Koran Asli Banua

Update Terakhir :08:29:53 AM GMT

Headlines:
>> Tri Banjar Banjarmasin Persaingan Usaha di Indonesia Tak Sehat

Persaingan Usaha di Indonesia Tak Sehat

E-mail Cetak PDF

Penanganan perkara di KPPU lebih didominasi oleh pengadaan barang dan jasa baik di lingkungan pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta.

BANJARMASIN, KP – Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, Ir H Tadjuddin Noor Said, mengemukakan, bahwa selama ini persaingan usaha di Indonesia sangat tidak sehat.
``Yang sehat persaingan usaha tersebut, baru sekitar 20 persenan,’’ katanya, kepada {[wartawan}}, usai pelaksanaan sosialisasi UU No 5/1999 yang digelar, Kamis (21/7), di Hotel Rattan Inn Banjarmasin.
Untuk itu, ujarnya, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari usaha pencegahan agar tidak terjadi adanya persekongkolan tender di daerah.
Saat ini laporan atau pengaduan masyarakat ke KPPU memang lebih didominasi soal dugaan adanya persekongkolan tender. Hal ini mungkin bisa juga disebabkan karena kekurangtahuan masyarakat mengenai kegiatan yang dilarang oleh UU No 5/1999.
Berbagai upaya telah dilaksanakan oleh KPPU untuk mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Selain kegiatan sosialisasi, kegiatan advokasi dan konsultasi pun dipacu demi terwujudnya pemahaman masyarakat tentang UU No 5/1999.
``Sosialisasi ini juga wujud dukungan KPPU kepada pemerintah provinsi untuk terus memajukan perekonomian masyarakat Kalsel dengan meletakkan masyarakat dalam memanfaatkan kekayaan alam,’’ imbuhnya.
Nara sumber KPPU lainnya, Dr H Yoyo Arifardhani SM LLM, mengatakan, persekongkolan tender itu terjadi di seluruh Indonesia. KPPU sekarang telah mendapatkan legitimasi dari Mahkamah Agung (MA), yakni diberikan kewenangan untuk menghukum, baik panitia lelang.
Undang-undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, bertujuan untuk memelihara pasar agar kompetitif dan terhindar dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan.
Dia menyampaikan perkembangan penanganan perkara di KPPU lebih didominasi oleh pengadaan barang dan jasa baik di lingkungan pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta.
``Monopoli usaha tidak dilarang, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ papar Yoyo yang merupakan putra daerah ini.
Lebih jauh Yoyo, menerangkan, Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16.
Selanjutnya, melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24.
KPPU juga melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28.
Kemuian, mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sementara, Kepala KPD Balikpapan, Anang Triyono SE ME, mengemukakan, hendaknya pelaku usaha jangan segan-segan melaporkan adanya persekongkolan usaha kepada KPPU.
Untuk wilayah regional Kalimantan, ujarnya, KPPU jarang sekali menerima laporan dari para pesaing usaha. Di tahun 2010 kemarin saja, Cuma ada satu kasus kepailitan yang lapor ke KPPU.
``Untuk itu kita mesti menerapkan system jemput bola kepada para pelaku usaha di Kalimantan. Di samping memberikan sosialisasi kepada mereka,’’ kata Anang.
Ia menambahkan, selama ini KPPU hanya menerima laporan terkait masalah tender, padahal banyak persoalan yang terjadi di dunia usaha. Namun, karakteristik orang Kalimantan, sepertinya enggan untuk melaporkan terjadinya persekongkolan.
``Kita berharap ke depannya terjadi sinerghi antara KPPU dengan media. Karena hanya dengan media dapat menjembatni antara KPPU dengan pelaku usaha,’’ pungkasnya. (ban/K-1)