Kalimantan Post - Koran Asli Banua

Update Terakhir :08:29:53 AM GMT

Headlines:
>> Tri Banjar Banjarmasin Raperda Hiburan dan Tempat Rekreasi Siap Disahkan

Raperda Hiburan dan Tempat Rekreasi Siap Disahkan

E-mail Cetak PDF


Pembahasan THM Alot 

Banjarmasin, KP – Setelah melalui pembahasan cukup panjang dan alot, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hiburan dan Tempat Rekreaksi yang telah digodok melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin siap disahkan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
``Sekarang pembahasan Raperda tentang Hiburan dan Tempat Rekreasi sudah memasuki tahap final dan tinggal menunggu jadual diparipurnakan untuk disahkan menjadi Perda melalui sidang dewan,’’ kata Ketua Pansus Raperda tentang Hiburan dan Tempat Rekreasi Matnor Ali F.
Kepada {{KP}}, Senin (1/8), Matnor Ali menjelaskan, pembahasan Raperda tersebut berlangsung cukup alot, terutama menyangkut soal ketentuan jam tayang bagi Tempat Hiburan Malam (THM). Masalahnya, Pansus menginginkan jam tayang THM dilakukan pengurangan.
Sebaliknya, para pengusaha THM ketika diundang untuk diminta masukannya berkenaan pembahasan Raperda justru menyampaikan keberatan mereka seraya meminta agar Pansus mempertimbangkan kembali terhadap pengurangan jam tayang THM tersebut.
Terakhir setelah melakukan berbagai pertimbangan Pansus akhirnya memutuskan, bahwa jam tayang THM tetap seperti biasa yaitu berlangsung selama empat jam. Namun perubahannya hanya pada jam buka.
``Dimana semula THM buka pukul 21.00 WITA dan tutup pukul 01.00 WITA, sekarang saat pembahasan Raperda kini tengah disepakati mulai pukul 22.00 WITA hingga 02.00 WITA,’’ ujarnya.
Namun demikian, Matnor Ali mengemukakan, khusus pada malam minggu THM tetap melaksanakan operasionalnya seperti hari biasa yaitu hanya empat jam, sedangkan ketentuan sebelumnya jam operasional THM ini pada malam minggu diberikan dispensasi satu jam.
``Jelasnya jika dulu selama seminggu jam tayang THM ini selama 25 jam, maka dalam Raperda yang baru ini ditetapkan 24 jam. Adanya pengurangan ini karena jam tayang pada malam minggu tetap sama seperti hari biasa,’’ kata ketua Pansus dari Partai Golkar itu.
Diakuinya, pada dasarnya pengusaha THM menyatakan tidak keberatan jika jam buka THM dimulai pukul 22.00 WITA, akan tetapi mereka tetap menginginkan agar jam tayang THM pada malam minggu tidak dilakukan pengurangan atau disamakan seperti malam biasa.
Menyinggung alasan THM bukan pukul 22.00 WTA, Matnor Ali mengemukakan, salah satunya adalah untuk mencegah kalangan remaja yang masih di bawah umur masuk THM. (nid/K-5)