BANJARMASIN, KP – Usulan Pemko Banjarmasin untuk menaikkan retribusi sampah untuk semua golongan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ternyata tidak semuanya dapat diterima oleh pihak dewan.
Terbukti, setelah Raperda dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk dewan, ternyata hanya golongan niaga dan industri yang mendapatkan persetujuan mengalami kenaikan.
Sedangkan khusus untuk golongan Sosial Umum dan Sosial Khusus maupun Rumah Tangga A1, A2, dalam Raperda yang diajukan sebagai revisi terhadap Perda Nomor : 10 tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan serta Retribusi Kebersihan tersebut ditolak mengalami kenaikan. Terkecuali untuk golongan A3 dan A4.
``Pembahasan Raperda yang didalamnya mengatur retribusi sampah ini sudah memasuki tahap final dan besok Rabu (hari ini) akan diparipurnakan untuk disahkan,’’ kata Ketua Pansus Raperda tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan, M Dafik As’ad SE.
Kepada {{KP}}, Rabu (27/9), Dafik As’ad mengemukakan, keputusan untuk tidak menaikkan retribusi sampah untuk golongan sosial dan Rumah Tangga A1 dan A2 ini setelah melalui berbagai pertimbangan.
Masalahnya, ujarnya, golongan sosial umum dan khusus dimana sebagian besar diantaranya merupakan tempat ibadah dan sekolah dan Rumah Tangga A1 dan A2 pertimbangannya karena umumnya masyarakat berpenghasilan rendah.
``Sehingga atas berbagai pertimbangan ini diputuskan kenaikan retribusi sampah atau kebersihan menggunakan sistem subsidi silang. Jelasnya, mereka yang memiliki rumah permanen dan mewah serta industri yang dikenakan kenaikan,’’ kata Dafik As’ad.
Lebih jauh dikemukakan alasan lain adalah selain dalam rangka menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga dalam rangka peningkatan pelayanan kebersihan.
Mengingat, selama ini biaya operasional untuk penanganan persampahan serta kebersihan Pemko Banjarmasin setiap tahunnya harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp20 miliar. Sementara PAD retribusi sampah yang diterima hanya berkisar Rp3,5 miliar.
Dijelaskan, khusus untuk golongan sosial umum retribusinya masih ditetapkan sebesar Rp2.000/bulan, demikian pula sosial khusus Rp3.000/bulan, golongan Rumah tangga A1 tetap Rp2.000/bulan dan A2 Rp3.000/bulan. Terkecuali untuk Rumah Tangga A3 dari sebelumnya Rp4.000 naik menjadi Rp5.000/bulan dan A4 dari Rp6.000 menjadi Rp8.000/bulan.
Golongan Niaga Kecil dari Rp3.000 naik menjadi Rp4.000/bulan, Niaga Menengah dari Rp20.000 naik menjadi Rp30.000, sedangkan Niaga Besar dari Rp100.000 naik menjadi Rp200.000/bulan. Khususnya untuk Industri Kecil tetap Rp50.000/bulan dan kenaikan hanya pada Industri Besar dari Rp100.000 menjadi Rp200.000/bulan.
Sebelumnya sejumlah fraksi dewan menyampaikan keberatannya atas usulan kenaikan retribusi kebersihan tersebut karena dinilai kenaikan akan menambah beban masyarakat. Khususnya untuk golongan Rumah Tangga.
``Masalahnya karena selama ini masyarakat sudah dibebani penarikan iuran sampah di lingkungan tempat tinggal mereka masing-masing, sebelum sampah diambil oleh petugas Dinas Kebersihan dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) untuk selanjutnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),’’ kata Edy Yusuf anggota Fraksi Partai Demokrat. (nid/K-5)



