Kalimantan Post - Koran Asli Banua

Update Terakhir :08:29:53 AM GMT

Headlines:
>> Tri Banjar Banjarmasin Pelaksana Pembangunan Hotel Kumala Ingkar Janji

Pelaksana Pembangunan Hotel Kumala Ingkar Janji

E-mail Cetak PDF

BANJARMASIN, KP – Pelaksana pembangunan Hotel Kumala Best Western yang berlokasi di Jalan A Yani Km 2 tepatnya seberang RSUD Ulin Banjarmasin ternyata mengingkari janjinya untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan sejumlah bangunan milik warga sebagai dampak pembangunan hotel bintang tiga plus yang direncanakan berlantai delapan itu.
Padahal, pemberian ganti rugi sebelumnya sudah dijanjikan oleh pihak pelaksana proyek. Namun setelah ditunggu sekian lama apa yang telah dijanjikan sampai sekarang belum direalisasikan.
``Kendati kami sudah susah payah beberapa kali berusaha menghubungi pihak pelaksana proyek pembangunan Hotel Kumala, akan tetapi pemberian ganti rugi sebagimana yang dijanjikan sebelumnya sampai sekarang belum ada kepastian untuk dipenuhi. Bahkan ada kesan selalu menghindari tanggung jawab,’’ kata Hj Norhayati salah seorang warga yang rumahnya mengalami kerusakan akibat terkena dampak pembangunan Hotel Kumala.
Kepada {{KP}}, Kamis (24/11), Hj Norhayati mengemukakan, dampak akibat pembangunan Hotel Kumala sedikitnya ada sekitar tiga buah rumah warga yang mengalami kerusakan dan hingga kini belum ada satupun mendapatkan pemberian ganti rugi apalagi sekedar untuk perbaikan.
Diketahui, menyusul dampak pembangunan Hotel Kumala sejumlah warga yang rumahnya mengalami kerusakan sempat mengadukan dan menyampaikan aspirasi masalah ini ke Komisi III DPRD Banjarmasin.
Menyikapi pengaduan warga yang disampaikan sekitar bulan Juli 2011 itu, komisi III beberapa waktu lalu kemudian memanggil pihak manajemen atau pelaksana proyek pembangunan Hotel Kumala. Selanjutnya dalam pertemuan diadakan pelaksana proyek Hotel Kumala menjanjikan bersedia memberikan ganti rugi.
Atas janji itu, Komisi III DPRD Banjarmasin, setelah melakukan peninjauan langsung ke lapangan terhadap pembangunan Hotel Kumala memberikan waktu selama tujuh hari untuk memenuhi tuntutan ganti rugi atas rusaknya bangunan dan sejumlah rumah warga sekitar.
Namun setelah sekian lama ditunggu ternyata ganti rugi atas kerusakan sejumlah rumah warga belum juga direalisasikan. Alasan yang dikemukakan manajemen Hotel Kumala masih menunggu proses klaim asuransi.
Alasan belum dibayarkannya dampak terhadap kerusakan rumah warga ini sebenarnya sempat dikemukakan pihak managemen Hotel Kumala Besert Western yang diwakili Rony Santoso ketika mengadakan pertemuan dengan komisi III, bahwa pihaknya sebenarnya tidak ada niat untuk menganti kerugian terhadap rumah serta bangunan lainnya milik warga sekitar.
``Namun untuk proses ini kita tentunya masih menunggu hasil telaahan dari pihak asuransi,’’ kilah Rony Santoso, dimana alasan ini kemudian dapat dimaklumi oleh komisi III.
Namun demikian komisi III juga menyatakan, terus akan melakukan pemantauan terhadap proses ganti rugi sebagai kompensasi atas kerusakan bangunan serta sejumlah rumah milik warga tersebut. (nid/K-5)