Kalimantan Post - Koran Asli Banua

Update Terakhir :08:29:53 AM GMT

Headlines:
>> Tri Banjar Banjarmasin 12 Saham Lihan Disita

12 Saham Lihan Disita

E-mail Cetak PDF

Banjarmasin, KP – Penyidik di Dit Reskrim Polda Kalsel, terus berupaya  mengungkap kekayaan Lihan yang disebut tersebar pada sejumlah tempat.

Hasilnya, hingga, Rabu (16/12), sudah ada 12 saham yang telah disita dari sejumlah perusahaan yang ditanamkan Lihan selama menjalankan `BCA-nya’.

Sementara kondisi Lihan sendiri dari keterangan, masih shock atas meninggal orang tuanya dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalsel, yang berada di lingkungan Poltabes Banjarmasin.

``Lihan mendapat pembantaran atas kondisinya saat ini, dan dari pemeriksaan dokter tak ada mengidap penyakit yang berat,’’ kata seorang penyidik.

Tentang penyitaan aset itu sendiri, Wadir Reskrim, AKBP Klimen Didampingi Kasat I Kriminal Umum, AKBP Helfi Assegap dan Kanit III Haki Sat II Eksus, Kompol Erry S tak menyangkalnya.

``Saham itu merupakan tambahan dari harta kekayaan yang diamankan. Sebelumnya sebuah rumah di Desa Dusun Batung Desa Cindaialus RT 2 RW I Martapura, Kabupaten Banjar dan sebuah bangunan bulu tangkis Putri Malu serta sebuah mobil,’’ ujarnya pada wartawan.

Dijelaskan Wadir, penyitaan terhadap saham itu, bukan berarti harus menghentikan kegiatan perusahaan. ``Hanya saja nilai saham yang telah ditanamkan Lihan dialihkan ke rekeningnya dan kita sita,’’ jelas AKBP Klimen.

Terdata saham di perusahaan yang disita tim penyidik adalah di PT Lihan Jaya Semesta, PT Sarana, CV Mawar, CV Hanway Berkah Utama, PT Lihan Smart Utama.

PT Alhamdullilah, PT Hanruup Telemitika, PT Iba Visual Multimedia, PT Lima Maha Karya, CV Lihan Jayaku Bersama, PT Lihan Tri Abadi Mandiri.

``Kalau dilihat dari saham yang ditanamkan, tak ada yang terlalu besar juga. Hanya saja Kerja Sama Operasional (SHO) Merpati yang terbesar,’’ tambah Kompol Erry S.

Untuk SHO Merpati Lihan, ada Rp15 Miliar, yang ditanamkan, dan ini untuk sementara dibekukan sahamnya. ``Untuk lainnya, kecil berkisar Rp100 juta hingga Rp250 juta,’’ paparnya.

Meski demikian, semua masih terus dalam pelacakan pihaknya. Mungkin saja ada lagi, dan informasi berbagai kalangan sangat diharapkan demi pengungkapan aset-aset Lihan.

Dikatakan, untuk SHO Merpati, pihak Lihan sesuai perjanjian mendapatkan Rp350 juta perbulannya.``Dalam kasus ini, Lihan juga ada menamankan saham dengan bergabung bersama Opick, penyanyi religi,’’ ujarnya.

Dijelaskan pula, penyitaan itu dilakukan dengan tak menggangu perusahaan sesuai dengan Undang-Undang RI No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Pasal 78 RUPS terdiri atau RUPS tahunan dan RUPS lainnya. (K-6/K-3)